GORONTALO – Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo mengikuti Kegiatan Rekonsiliasi Laporan keuangan dan PNBP TA 2024 Triwulan III yang dilaksanakan selama 4 (empat) dimulai pada hari selasa tanggal 8 oktober sampai dengan hari kamis 11 oktober 2024.
Kegiatan Rekonsiliasi Laporan keuangan dan PNBP TA 2024 Triwulan III diikuti oleh 307 (tiga ratus tujuh) peserta. Turut hadir perwakilan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebanyak 1 (satu) orang, Sekretariat Jenderal sebanyak 12 (dua belas) orang, perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham se Indonesia dan Balai Harta Peninggalan sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang, dan Internal Ditjen AHU.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan DIPA Unit Administrasi Hukum Umum serta Rekonsiliasi Data PNBP Ditjen AHU dengan menyandingkan data laporan PNBP yang tercatat pada SIMPADHU (Sistem Pembayaran PNBP Ditjen AHU) dengan pencatatan pelayanan yang telah dilaksanakan bersama dengan perwakilan masing-masing Kantor Wilayah dan Balai Harta Peninggalan.
1. Agenda hari pertama adalah Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Triwulan III TA 2024 dan Data Layanan PNBP Pada Kantor Wilayah dan Balai Harta Peninggalan serta Sosialisasi Keputusan Dirjen AHU tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen tentang Prosedur Teknis Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan;
2. Pada hari kedua akan dilaksanakan pemaparan materi oleh narasumber serta lanjutan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Triwulan III TA 2024 dan Data Layanan PNBP Pada Kantor Wilayah dan Balai Harta Peninggalan;
3. Pada hari ketiga akan dilaksanakan pengumpulan Berita Acara Rekonsiliasi Layanan pada Kantor Wilayah dan Balai Harta Peninggalan serta Sosialisasi PNBP yang sekaligus diakhiri dengan penutupan
pada kegiatan kali ini;
4. Kemudian penyusunan laporan kegiatan akan dilaksanakan pada hari terakhir, yaitu pada hari Jumat 11 Oktober 2024.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan laporan keuangan dapat sesuai dengan standar dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, juga menghindari kesalahan dalam penyajian informasi pada laporan keuangan sehingga Laporan Keuangan yang dihasilkan lebih berkualitas. Sehingga tersusunnya laporan keuangan yang akurat, akuntabel, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, diharapkan melalui kegiatan ini juga pengelolaan realisasi PNBP Ditjen AHU dapat lebih optimal sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mendorong peningkatan kualitas penatausahaan PNBP di lingkungan Ditjen AHU.