GORONTALO – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo berkolaborasi dengan Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham RI menggelar webinar Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk “Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016 dalam Proses Pemberian dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, Rabu (09/10).
Acara ini berhasil menarik partisipasi luas dari berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintahan, lembaga hukum, hingga mahasiswa dari dalam dan luar provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam memastikan implementasi Permenkumham No. 63 Tahun 2016 dapat berjalan efektif. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas terkait tata cara pemberian dana bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sebagai salah satu wujud nyata perlindungan hak asasi dan keadilan sosial.
Sri Yuliani, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM, membuka secara resmi kegiatan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menyukseskan kebijakan ini. “Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016 adalah payung hukum yang memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin yang sering kali termarginalkan. Penting bagi kita semua, sebagai pemangku kepentingan, untuk bersama-sama menciptakan strategi implementasi yang lebih baik agar hak ini benar-benar bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pemberian bantuan hukum adalah memastikan bahwa dana bantuan tepat sasaran dan tersalurkan dengan transparansi yang maksimal. "Tidak hanya soal distribusi dana, tapi juga bagaimana bantuan hukum dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat di daerah terpencil. Webinar ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk mengatasi tantangan ini," tambahnya.
Webinar ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari kalangan ahli hukum dan praktisi, yang memaparkan berbagai perspektif terkait implementasi kebijakan di lapangan. Narasumber yang dimaksud yaitu Penyuluh Hukum Ahli Utama Kemenkumham RI Kartiko Nurintias, Direktur Rumah Bantuan hukum Rumah Gobel, Mashuri, serta Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Bayu Prilli Adyasah Husa.
Diskusi mencakup tantangan-tantangan yang dihadapi, seperti kendala administratif dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait hak-hak hukum mereka, hingga upaya penyelesaian melalui penguatan koordinasi antara lembaga terkait.