Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Logo CORPU small 

Provinsi Gorontalo merupakan salah satu provinsi termuda di Indonesia. Provinsi ini diresmikan pada tanggal 22 Desember 2000 melalui penerbitan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2000. Sebelumnya, daerah yang terletak di Semenanjung Gorontalo di Pulau Sulawesi ini menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan ditetapkan Gorontalo sebagai Provinsi baru, diikuti dengan pembentukan instansi vertikal pada Provinsi tersebut, seperti Kepolisian, Keuangan, Kementerian Agama, Keamanan (TNI) termasuk Departemen Kehakiman. Kantor Wilayah Departemen Kehakiman pertama Berada di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Liluwo Kec. Kota Tengah Gorontalo.

Pada tahun 2003 dibangunlah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Gorontalo yang pada proses pembangunan peletakkan batu pertama oleh Gubernur saat itu Fadel Mohammad berlokasi di Jalan Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango dan di resminkan pada tahun 2004 oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.

Di tahun 2004 terjadi perubahan orta yang mengakibatkan Kehakiman berubah menjadi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Gorontalo. Kemudian pada tahun 2009 terjadi perubahan orta yang dimana nama Departemen Hukum dan HAM berubah menjadi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo sampai saat ini masih berlokasi di Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang kepala Kantor Wilayah yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para kepala divisi. Kanwil Kemenkumham terdiri dari 4 (empat) divisi yang terdiri dari 

1. Divisi Administrasi
bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan teknis di wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal

2. Divisi Pemasyarakatan
bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan

3. Divisi Keimigrasian
bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi

4. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo membawahi 8 (Delapan) Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari 5 (Lima) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), 1 (satu) Balai Pemasyarakatan (BAPAS), 1 (satu) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), dan 1 (satu) Kantor Imigrasi.


Cetak   E-mail