GORONTALO - Bencana tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu di daerah pertambangan di Kabupaten Bone Bolango, mendorong pemerintah provinsi Gorontalo untuk mengambil langkah strategis menangani permasalahan ini agar tidak terjadi hal yang sama kedepannya.
Langkah stratrgis yang dilakukan pemerintah provinsi Gorontalo diawali dengan membentuk tim terpadu pencegahan dan pengawasan kegiatan pertambangan yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo.
Draft surat keputusan tersebut oleh pemerintah provinsi Gorontalo dibahas dalam rapat bersama instansi terkait, bertempat di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa sore (03/09/2024).
Dalam rapat tersebut masing-masing instansi memberikan pendapat dan saran sesuai dengan kewenangannya. Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto beserta tim kerja Kajian Hukum dan HAM memberikan saran dalam hal efektifitas dan sinkronisasi pelaksanaan tugas oleh perangkat daerah dan instansi vertikal.
Selain itu apabila tim tersebut telah dibentuk, pada saat melakukan pengawasan didaerah pertambangan nanti agar tetap memperhatikan aspek hukum dan HAM.
Rapat ini dipimpin Asisten III Setda provinsi Gorontalo, Yosep P.Koton didampingi Kepala Biro Hukum dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, Kepala Satpol PP dan Kepala Kesbagpol provinsi Gorontalo.