GORONTALO - Rabu (23/10), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar sosialisasi dan internalisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi. Hal ini sebagai langkah penting dalam memastikan pemahaman dan penerapan regulasi yang baru dikalangan pegawai Kanwil Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar ketika membuka kegiatan tersebut mengingatkan seluruh pegawai untuk memahami setiap perubahan regulasi khususnya terkait kepegawaian.
“Dengan adanya acara sosialisasi ini, saya berharap kita semua dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan publik. Mari kita jadikan peraturan ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas kita sehari-hari dengan penuh tanggung jawab, serta bersama-sama mendukung upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.” ucap Pagar Butar Butar.
Pada kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Erbata Sri Muliatini dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Harapannya melalui sosialisasi dan internalisasi ini, pegawai Kementerian Hukum dan HAM lebih memahami dan melaksanakan peraturan yang ada, serta berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Langkah ini bukan hanya untuk kepentingan instansi, tetapi juga untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Hadir dalam pembukaan kegiatan Pimti Pramtama, Kepala Unit Pelaksana Teknis , Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas terkait dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.