GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar sosialisasi layanan fidusia sebagai upaya meningkatkan pemahaman pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, Rabu (23/10).
Dengan topik “Tingkatkan Pemahaman Tentang Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia yang Tepat dan Aman”, kegiatan yang berlangsung di GPCC ini diikuti oleh 100 orang peserta dari unsur Kepolisian, unsur Kejaksaan, unsur Pengadilan, DPRD, Notaris, Perbankan, dan Lembaga Finance serta unsur akademisi.
Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Administrasi Veiby S. Koloay, dalam sambutannya menyampaikan objek jaminan fidusia salah satunya adalah benda bergerak sangat mudah dialihkan bahkan dengan cara “melawan hukum”. Namun keberadaan fidusia sebagai perjanjian ikutan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Jaminan fidusia menjadi pilihan populer dalam transaksi keuangan dan kredit karena memungkinkan debitur untuk mempertahankan kontrol atas aset yang dijaminkan, sementara kreditur tetap memiliki jaminan yang kuat.
Lebih lanjut Kadivmin Veiby menjelaskan bahwa permasalahan yang sering timbul dalam tindak pidana dibidang fidusia adalah dimana pemberi fidusia atau debitur banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum jaminan fidusia, misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUJF.
“Oleh karenanya Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan sosialisasi mengenai layanan Fidusia. Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini kita mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai masalah fidusia untuk selanjutnya kita sampaikan kepada masyarakat terutama yang menggunakan Jaminan fidusia”, Ucap Kadivmin Veiby.
“Harapannya peningkatan pemahaman Masyarakat mengenai jaminan fidusia akan memberikan dampak positif terhadap permasalahan hukum dibidang jaminan fidusia”, tutup Kadivmin Veiby.
Dalam rangka menyajikan informasi yang komprehensif, Kanwil Kemenkumham Gorontao menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administarsi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Polda Gorontalo dan Otoritas Jasa Keuangan Kantor Perwakilan Manado.
Hadir dalam pembukaan kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, Para Pejabat Administrator dan Para Pejabat Pengawas terkait dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.