Gorontalo - Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi standar pelayanan publik, Jumat (3/5).
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah, Pagar Butar Butar bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan disaksikan langsung Plt. Ketua Ombudsman Perwakilan Gorontalo menetapkan standar pelayanan publik Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.
Hadir pada kegiatan ini perwakilan instansi dan mitra kerja terkait pengguna layanan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo antara lain DPRD Provinsi Gorontalo, akademisi, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum dan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Kakanwil Pagar Butar Butar menyampaikan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
"Sebagai tindakan nyata yang harus kita ambil dari amanat negara yang termaktub dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014 tersebut, saya menghimbau kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo untuk senantiasa menjaga konsistensi dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan dengan memperhatikan 6 prinsip", ucap Kakanwil Pagar Butar Butar.
6 Prinsip tersebut adalah sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan.
Kakanwil Pagar Butar Butar menambahkan "Sebagai kunci yang mendukung pelaksanaan standar pelayanan, tak lupa kita pastikan seluruh satker di jajaran Kanwil Gorontalo untuk mengeluarkan Maklumat Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur atas seluruh jenis layanan yang kita sediakan. Dimana kedua item tersebut wajib kita publikasikan ke seluruh lapisan masyarakat, untuk memastikan informasi atas layanan di Kanwil Gorontalo dapat diakses oleh seluruh Masyarakat, sebagai bentuk pengejawantahan nilai transparansi atas pelayanan publik kita".
Dalam giat ini juga dilakukan pemaparan tentang standar pelayanan yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, serta aspirasi dan masukan dari unsur pengguna, terhadap layanan yang ada, sehingga menjadi acuan kedepannya dalam perbaikan standar pelayanan yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.