Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Gorontalo: Lindungi Merek, Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

 WhatsApp_Image_2024-09-17_at_12.49.57.jpeg

GORONTALO - Selasa (17/09), Untuk menyelaraskan program pemerintah dalam peningkatan perekonomian serta memberikan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek.

Bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan kegiatan promosi dan deseminasi merek, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan merek dagang, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi produk atau jasa yang dimiliki.

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang dalam sambutannya menyampaikan Kanwil Kemenkumham Gorontalo berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal perlindungan kekayaan intelektual.

"Pendaftaran merek sangat penting bagi keberlangsungan usaha. Dengan memiliki merek yang terdaftar, produk atau jasa kita akan lebih mudah dikenal dan terlindungi dari pemalsuan," ujarnya

WhatsApp_Image_2024-09-17_at_12.29.38.jpeg

“Promosi dan diseminasi merek yang saat ini kita ikuti, salah satu tujuannya juga untuk mencegah potensi merek ditolak, dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja baru,” lanjutnya.

Walaupun tingkat perekonomian masih rendah, namun masyarakat provinsi Gorontalo sendiri sudah menyadari tentang pentingnya perlindungan merek. Terbukti dengan meningkatnya permohonan merek setiap tahunnya, yang disajikan dalam data sebagai berikut :
- Tahun 2022 jumlah permohonan merek sebanyak 52
- Tahun 2023 jumlah permhonan merek sebanyak 105
- Tahun 2024 hingga bulan september sebanyak 85 dan akan terus bertambah hingga akhir 2024.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan materi terkait pemahaman mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat memiliki merek yang terdaftar, serta tips membangun merek yang kuat.

Tidak hanya itu, para peserta juga berkesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada para ahli, sehingga diharapkan mereka mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif.

Pada kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo menyerahkan beberapa sertifikat merek serta menyediakan layanan konsultasi gratis bagi peserta yang ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai pendaftaran merek.

Kegiatan dihadiri berbagai unsur masyarakat, termasuk dinas terkait, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta para pelaku usaha di provinsi Gorontalo.

WhatsApp_Image_2024-09-17_at_12.41.56.jpegWhatsApp_Image_2024-09-17_at_12.39.10_2.jpegWhatsApp_Image_2024-09-17_at_12.39.10_1.jpegWhatsApp_Image_2024-09-17_at_12.39.10.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamgorontalo@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI