Gorontalo – Rabu (15/05), Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum danHAM menggelar Sosialiasi Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan yang terpusat di Auditorium Itjen Kemenkumham ini, diikuti secara daring oleh seluruh jajaran Kemenkumham se Indonesia, untuk Kanwil Kemenkumham Gorontalo sendiri dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, Pejabat Administrator dan Pengawas serta seluruh pegawai Kanwil Gorontalo.
Sebagaimana diketahui bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi.
Dalam sambutan Sekretaris Inspektorat Jenderal diwaliki Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Nani Kusnani, mengajak seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan Survei Penilaian Intergritas dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan data yang akurat.
“Kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam memetakan risiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan”, ucap Nani.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian narasumber yang memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023. Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat integritas di lingkungan Kemenkumham, sebagai upaya untuk mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
Narasumber dari KPK turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan SPI Tahun 2024. Penjelasan ini mencakup metodologi survei, indikator penilaian, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh unit-unit kerja di lingkungan Kemenkumham untuk meningkatkan hasil survei di tahun berikutnya.