Gorontalo - Dalam implementasi pelaksanaan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM sebagimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM, tim GTD provinsi Gorontalo terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, Kepala Bidang HAM, I Gde Sandi Gunasta, Kepala Subbidang Pemajuan HAM dan sekretariat melakukan kunjungan ke PT. Royal Coconut, Senin (15/07).
Kadiv Yankumham Hadiyanto, mewakili Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar disambut Manager HRD PT. Royal Coconut, Isnan Husnan.
Kunjungan ini untuk melakukan pendampingan dan memastikan pelaksanaan pengisian aplikasi PRISMA di perusahaan tersebut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, karena ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pemenuhan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan aktifitas bisnisnya.
Selain itu tim juga menyampaikan pengisian mandiri (self assessment) melalui aplikasi PRISMA diharapkan dapat membantu dan mempermudah perusahaan untuk menilai potensi risiko pelanggaran HAM yang muncul dari kegiatan bisnis yang dilakukan, sehingga dapat menjadi mitigasi risiko bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya agar tidak ada yang terdampak oleh pelanggaran HAM.
Pengisian aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) dapat diakses melalui website: https://prisma.kemenkumham.go.id .
Melalui pertemuan ini manager HRD, Isnan Husnan menyampaikan bahwa PT. Royal Coconut Gorontalo sangat mendukung setiap program pemerintah dan siap melaksanakan Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang diawali dengan pengisian aplikasi PRISMA.