643 WBP se Gorontalo Terima Remisi Idul Fitri 1445 H/2024 M

WhatsApp_Image_2024-04-10_at_10.54.13.jpeg

Gorontalo - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada acara pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah memberikan remisi kepada 643 narapidana dan anak binaan di Gorontalo.

"Remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman", ujarnya.

Dari total penerima remisi, 630 orang merupakan narapidana dan 13 orang anak binaan yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Pagar Butar Butar lebih lanjut menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Remisi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Diakhir sambutannya, Kakanwil Pagar Butar Butar menyampaikan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi khusus, dan mengingatkan narapidana untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri.

Kegiatan penyerahan remisi ini dihadiri jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Kepala Lapas Gorontalo, Indra S. Mokoagow bersama pejabat struktural di lingkungan Lapas Gorontalo.


Cetak   E-mail