Prosedur
- Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara berkala ke UPT;
- Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas/Rutan secara Insidential;
- Narapidana/Tahanan dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan;
- Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.