Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Serahkan Remisi WBP Lapas Gorontalo

WhatsApp_Image_2024-04-10_at_10.54.14_1.jpeg

Gorontalo - Dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Kepala Kantor Wilay!ah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar, menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Idul Fitri Bagi 358 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Rabu (10/04) bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo.

Remisi ini diserahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 358 orang.

Dari 358 orang narapidana yang mendapat remisi, dua diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Pada kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, dengan menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan reward kepada narapidana dan anak binaan yg senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Diakhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi khusus, dan mengingatkan narapidana untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri.

Kegiatan penyerahan remisi ini juga dihadiri oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Kepala Lapas Gorontalo, Indra Setiabudi Mokoagow bersama pejabat struktural di lingkungan Lapas Gorontalo.

WhatsApp_Image_2024-04-10_at_10.54.13.jpegWhatsApp_Image_2024-04-10_at_10.54.14.jpegWhatsApp_Image_2024-04-10_at_10.54.15.jpegWhatsApp_Image_2024-04-10_at_10.54.17_1.jpegWhatsApp_Image_2024-04-10_at_10.54.18.jpeg


Cetak   E-mail