Kanwil Gorontalo Serahkan Sertifikat Apostille kepada Pemohon untuk Pendidikan di Korea Selatan

Gorontalo (1/4) Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, salah satu Kantor Wilayah di seluruh Indonesia yang dapat melayani Pencetakan sertifikat Apostille. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memudahkan layanan Apostille yang tidak hanya berada di tingkat pusat (Ditjen AHU Kemenkumham RI) melainkan juga di tingkat Kantor Wilayah.

Petugas Layanan Help Desk dengan sigap memberikan Pelayanan dan Pencetakan Sertifikat Apostille yang kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yuniar Kurniawaty kepada pemohon atas nama Badrun yang akan melanjutkan pendidikannya ke Korea Selatan.

Seperti yang diketahui layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler.

 

 

WhatsApp Image 2024 04 01 at 14.40.55


Cetak   E-mail