THR dan Gaji 13 Pemda se Gorontalo Segera Cair

60475087-68d8-4afd-b34c-42fd7acae942.jpg

Gorontalo - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan harmonisasi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait dengan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Tiga Belas yang bersumber pada APBD Tahun 2024 se Gorontalo.

Bertempat di ruang rapat kakanwil, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan harmonisasi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait dengan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Tiga Belas yang bersumber pada APBD Tahun 2024, Senin (25/03).

Daearah yang mengajukan harmonisasi tersebut antara lain provinsi Gorontalo, kota Gorontalo, kabupaten Gorontalo Utara, kabupaten Pohuwato, kabupaten Boalemo dan kabupaten Bone Bolango.

Rapat harmonisasi dipimpin Kepala Bidang Hukum, Sutrisno S. Ade didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya serta Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo dan perwakilan masing-masing daerah terdiri dari Biro/Bagian Hukum maupun Badan Keuangan Daerah.

Rancangan Peraturan Kepala Daerah ini merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Untuk dapat membayarkan penghasilan tambahan tersebut, setiap Pemda wajib menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selanjutnya Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui tim harmonisasi memastikan materi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait dengan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Tiga Belas yang bersumber pada APBD Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Pemberian THR dan Gaji Ke tiga Belas Tahun 2024.

Hasil harmonisasi ini akan segera ditindak lanjuti dengan penerbitan surat selasai Harmonisasi Rancangan Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait dengan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Tiga Belas yang bersumber pada APBD Tahun 2024.

 


Cetak   E-mail