Optimalkan Layanan Apostille, Kemenkumham Gorontalo Koordinasi Ke Kabupaten Pohuwato

WhatsApp_Image_2024-03-21_at_14.35.42.jpeg

Gorontalo – Kamis (21/3), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melakukan koordinasi terkait Layanan Apostille di Kabupaten Pohuwato.
Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yuniar Kurniawaty.

Pada Universitas Pohuwato tim diterima oleh Wakil Rektor I, Harin Hasan. Hadiyanto menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mempunyai beberapa Layanan diantaranya Layanan Apostille. Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

 

Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille. Dokumen yang perlu di Apostille berupa Ijazah jika ingin melanjutkan Pendidikan di luar Negeri. Untuk pencetakan Sertifikat Apostille sekarang dapat dilakukan di Kantor Wilayah.

 

Kemudian tim mendatangi Kantor Kementerian Agama dan bertemu dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pohuwato, H. Rais Abaidata dan menjelaskan Legalisasi Apostille. Untuk Kementerian Agama, dokumen yg perlu di Apostille adalah Dokumen Pernikahan dan Ijazah Pendidikan Madrasah, utk keperluan legalisasi apostille juga di butuhkan spesimen tanda tangan dari Dinas terkait yang mengeluarkan dokumen.

Selanjutnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato dengan Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidik Non Formal, Erni Hulubangga menjelaskan hal yang sama terkait Legalisasi Apostille, dan akan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Apostille di Kab/Kota dengan megundang Instansi terkait.

WhatsApp_Image_2024-03-21_at_14.30.45.jpegWhatsApp_Image_2024-03-21_at_14.31.34.jpegWhatsApp_Image_2024-03-21_at_14.29.39.jpeg


Cetak   E-mail