Kemenkumham Gorontalo Komitmen Tingkatkan Nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP 2024

WhatsApp_Image_2024-03-14_at_15.43.05.jpeg

Gorontalo – Kamis (14/03) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kementerian Hukum dan HAM melalui Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal menggelar rapat teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas SPIP tahun 2024.

Bertempat di ruang rapat, rapat kepala kantor wilayah, kegiatan diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Administrasi, Veiby S. Koloay, Kepala Bagian Program dan Kehumasan, Imran Syeya Kaharu, dan jajaran yang menangani SPIP.

Dalam pertemuan ini dijelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP sendiri adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

Tujuan organisasi tersebut dapat tercapai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat juga dijelaskan beberapa hal penting diantaranya terkait framework penilaian penyelenggaraan SPIP, integrasi parameter penilaian, penilaian maturitas berdasarkan Perban BPKP Nomor 5 Tahun 2021, kriteria penilaian, dan pembobotan nilai.


Cetak   E-mail