Timpora Gorontalo Amankan 4 Orang WNA Srilanka

7b699497-dc1f-46a4-a66e-b52055c8d04a.jpg

Gorontalo – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Keimigrasian mengamankan 4 orang warga negara asing asal Srilanka di kabupaten Pohuwato, Kamis (14/03).

Hal ini diungkap dalam siaran pers yang dilaksanakan oleh jajaran keimigrasian di Kantor Imgrasi Kelas I TPI Gorontalo dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang didamping Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James S.J. Sembel, Kakanim Gorontalo, Iwan Irawan dan perwakilan Timpora provinsi Gorontalo.

"Keberadaan 4  WNA Srilanka ini berdasarkan informasi masyarakat diduga melakukan kegiatan pertambangan di desa Balayo, kecamatan Patilanggio, kabupaten Pohuwato Gorontalo”, ujar Friece Sumolang dalam converensi pers.

"Mereka (WNA Srilanka) diduga melanggar pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan’’, lanjutnya.

Atas perbuatannya, Friece Sumolang menjelasakan 4 WNA diberlakukan tindakan hukum berupa pendetensian, penacabutan izin tinggal dan pendeportasian.

"Keempat WNA Srilanka tersebut akan dikenakan tindakan pendeportasian (dikeluarkan dengan paksa dari wilayah Indonesia ) sesuai dengan pasal 75 ayat (2) haruf F undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian", tegas Friece Sumolang. 

"Tindakan deportasi direncanakan pada hari Sabtu 16 Maret 2024”, tutup Friece Sumolang.

5f0d050a-40bb-4a1f-a2d9-c0905d461fe9.jpg


Cetak   E-mail