Mantapkan Layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Gorontalo Koordinasi Ke DJKI

WhatsApp_Image_2024-03-08_at_08.15.57.jpeg

Gorontalo – Kamis (7/3), Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo lakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memantapkan pelaksanaan rencana aksi dan target kinerja Kekayaan Intelektual yang telah ditetapkan.

 

Melalui Subbidang Kekayaan Intelektual, kunjungan ke DJKI ini mengunjungi beberapa Direktorat didalamnya, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Kerjasama dan Edukasi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, dan Bagian Perencanaan dan Pelaporan.

 

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah berkonsultasi dan berdiskusi mengenai kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program-program kekayaan intelektual (KI), seperti One Village One Brand, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan, Indikasi Geografis, Guru Kekayaan Intelektual serta sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk menunjang layanan pendaftaran kekayaan intelektual.

 

Laporan juga disampaikan terkait kegiatan-kegiatan yang diinisiasi oleh subbid kekayaan intelektual dalam rangka peningkatan layanan kekayaan intelektual.

 

Konsultasi juga dilaksanakan terkait perkembangan proses pendaftaran dua produk indikasi geografis Gorontalo, yaitu Gula Semut Aren'go Dulamayo Selatan dan Sulaman Karawo Gorontalo. Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo berupaya untuk membantu percepatan proses pendaftaran kedua produk indikasi geografis tersebut guna mensukseskan tahun 2024 yang dicanangkan sebagai tahun tematik Indikasi Geografis.

 

Koordinasi ini diharapkan program-program DJKi yang dilaksanakan di wilayah menjadi lebih berkualitas dan tepat sasaran, serta memberikan dampak pada peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Gorontalo.

WhatsApp_Image_2024-03-08_at_08.15.58.jpeg

WhatsApp_Image_2024-03-08_at_08.15.58_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-03-08_at_08.15.59.jpeg

 


Cetak   E-mail