Promosi dan Diseminasi KI, Kakanwil Heni Susila Wardoyo :“Indikasi Geografis Bentuk Perlindungan Terhadap Kekayaan Asli Indonesia”

WhatsApp_Image_2024-03-04_at_11.31.47_1.jpegWhatsApp_Image_2024-03-04_at_11.31.47_1.jpeg

Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Heni Susila Wardoyo membuka giat Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis (IG) yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Senin (04/03).

 

Dengan tema “Indikasi Geografis Bentuk Perlindungan Terhadap Kekayaan Asli Indonesia dan Bukti Orisinalitas Produk Unggulan Daerah”, giat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan stakeholder tentang pentingnya perlindungan terhadap indikasi geografis dan untuk meningkatkan jumlah IG terdaftar di provinsi Gorontalo.

 

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Gorontalo terkait indikasi geografis, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendaftaran produk IG di wilayah Gorontalo”, ucap Kakanwil Heni dalam sambutannya.

 

Kakanwil Heni Susila Wardoyo juga mengajak pemerintah daerah berperan aktif terhadap proses pendaftaran indikasi geografis ini. “Sebagai contoh Sulaman Karawo Gorontalo yang sedang dalam proses pendaftaran IG, memerlukan peran dari Dekranasda untuk ditumbuh kembangkan sehingga nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung didalamnya dapat tetap terlestarikan dan memberikan manfaat didalam pengembangan usaha masyarakat Gorontalo”, ujarnya.

 

Saat ini di Gorontalo sendiri, terdapat dua produk indikasi geografis terdaftar yaitu: Kopi Pinogu dan Gula Aren Atinggola. Selain itu, terdapat dua produk indikasi geografis yang masih dalam proses pendaftaran, yaitu Gula Semut Aren’go Dulamayo Selatan dan Sulaman Karawo Gorontalo.

 

Dari hasil kegiatan promosi dan diseminasi KI Komunal yang telah dilaksanakan, bahwasanya di Gorontalo ternyata banyak potensi indikasi geografis, diantaranya Pisang Gapih Merah, Cabe (Malita FM), Cabe Samia, Jagung Momala, Upiya Karanji, dan masih banyak lagi.

 

Kakanwil Heni Susila Wardoyo juga menyampaikan dengan terdaftarnya produk indikasi geografis ini, tentunya akan memberikan nilai tambah dan manfaat yang sangat besar, diantaranya secara ekonomi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Gorontalo dan pihak-pihak terkait.

 

“Untuk itu Kanwil Kemenkumham Gorontalo sendiri secara terus menerus telah melakukan kordinasi, talkshow, pendampingan dan penyebaran informasi terkait indikasi geografis, Dimana terkait dengan produk indikasi geografis yang masih dalam proses, Kanwil Kemenkumham Gorontalo juga secara aktif melakukan pendampingan kepada pemohon IG, untuk mengetahui kendala yang dihadapi, dan membantu memberikan saran/solusi terkait kendala tersebut, sehingga tidak menghambat proses pendaftaran IG”, tegas Kakanwil Heni Susila Wardoyo.

 

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Akademisi Universitas Negeri Gorontalo, dan Badan Standarisasi Instrumen Pertanian ini dihadiri 100 orang peserta terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Gorontalo, Unsur Dekranasda Provinsi Gorontalo, OPD serta asosiasi dan kelompok-kelompok terkait.

 

Hadir dari unsur Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Kepala Divisi Administrasi Veiby S. Koloay, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong, dan jajaran terkait lainnya.


Cetak   E-mail