Wujudkan P5HAM di Wilayah, Kemenkumham Gorontalo Ajak Kerjasama Instansi Terkait

WhatsApp_Image_2024-02-28_at_16.05.41.jpeg

Gorontalo - Penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (P5HAM) merupakan kewajiban pemerintah termasuk pemerintah di daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi nasional HAM.

Dalam upaya mendukung P5HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo menggelar diseminasi dan penguatan HAM ke instansi terkait di kabupaten Pohuwato, Rabu (28/02).

Tim yang dipimpin Kepala Bidang HAM I Gde Sandi Gunasta mewakili Kanwil Kemenkumham Gorontalo, mengunjungi Kejaksaan Negeri Marisa dan Polres Pohuwato.

Dalam kunjungan tersebut sandi mengajak instasi terkait untuk bekerja sama agar dapat terwujudnya P5HAM di daerah tersebut.

Sandi berharap Kanwil Kemenkumham Gorontalo dapat kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kedua instansi tersebut untuk memperkuat upaya P5HAM di wilayah.

WhatsApp_Image_2024-02-28_at_16.05.39.jpegWhatsApp_Image_2024-02-28_at_16.05.41_1.jpeg

 


Cetak   E-mail