Pencanangan Kawasan Tertib Bebas Pelanggaran HKI

 Pencanangan Kawasan Tertib Bebas Pelanggaran HKI

1

 

Gorontalo – Sabtu (25/02) Bertempat di Pusat Perdagangan Jalan S. Parman Kota Gorontalo Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Amir Syamsudin mencanangkan Kawasan Tertib Bebas Pelanggaran HKI. Turut hadir dalam acara ini Direktur Jenderal HKI Ahmad M Ramli, Kepala BPHN Wicipto Setiadi, Walikota Gorontalo H. Adhan Dambea, S.Sos., MA dan jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo DR. Mardjoeki, Bc.IP., Msi  serta para pengusaha yang berada di Kota Gorontalo.

 

Dalam sambutannya Walikota Gorontalo menyambut baik pencanangan kawasan tertib ini mengingat sejalan dengan Program Pemerintah Kota Gorontalo yang telah menetapkan untuk Tahun 2012 ini adalah tahun Penegakan Hukum. Menteri Hukum dan HAM RI dalam pada sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pementah Kota Gorontalo yang telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo didalam penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual menindaklanjuti hasil nota kesepahaman yang telah dilaksanakan pada saat Peresmian Pusat  Hukum dan HAM. MENKUMHAM juga mengajak untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan produk-produk asli melalui kegiatan sosialisasi secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga. Dalam menutup sambutanya Menteri berharap Kawasan Tertib Bebas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ditingkatkan menjadi Kawasan Tertib Hak Kekayaan Intelektual.

 

Pencanangan Kawasan Tertib Bebas Palanggaran HKI yang baru pertama kali di Indonesia ini ditandai dengan pemukulan Alat Musik Tradisional Gorontalo (Tonggobi) oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kegiatan diakhiri dengan kunjungan MENKUMHAM ke toko yang telah mendapatkan penghargaan karena telah menjual produk-produk original.(Humas-Emiel2012)

(Teks : Emiel/Foto :Ahmad,Iswan)

2


3

 4


Cetak   E-mail