BIMBINGAN TEKNIS MATERI BALAI HARTA PENINGGALAN DAN WASIAT

Foto203

Gorontalo – Kamis (16/05/2013) Bimbingan Teknis Materi Balai Harta Peniggalan dan wasiat adalah untuk memberikan pemahaman yang baik dan benar mengenai keberadaan, tugas pokok dan fungsi BHP dan perkembangan hukum yang terkait dengan pelaksanaan BHP, dan mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam menerbitkan Surat Keterangan Wasiat (SKW) seperti yang disampaikan dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Drs. PURWADI UTOMO, Bc.IP.,SH. dalam acara Bimbingan Teknis Materi Balai Harta Peniggalan dan Wasiat yang dilaksanakan di Hotel Maqna Kota Gorontalo. Turut Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Imigrasi Klas I Gorontalo YANIZUR,SH.,MH., Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Gorontalo SUGENG INDRAWANTO, Bc.IP.,SH. dan para Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Foto202

Foto201

Foto200

Kepala Kantor Wilayah berharap peserta Bimbingan Teknis Materi BHP dan Wasiat ini dapat mengikutinya dengan baik, karena kegiatan ini dapat memberikan pemahaman akan keberadaan BHP beserta tugas pokok dan fungsinya serta pemahaman mengenai Surat Keterangan wasiat dan Surat Keterangan Hak Mewaris sehingga kegiatan ini dapat bermanfaat khususnya pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan jasa hukum dibidang Harta Peninggalan. Kapala kantor Wilayah juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah memberikan kepercayaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo untuk penyelenggaraan Bimbingan Teknis Materi BHP dan Wasiat ini, dan kepada para peserta serta semua pihak yang telah membantu suksesnya kegiatan ini.(admin-ferdi2013).


Cetak   E-mail