Kami PASTI Berperan Serta Sukeskan Pilkada yang Aman dan Bersih

F24

Gorontalo - Rabu (15/2), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) layaknya rakyat Indonesia lainnya memiliki hak untuk menyalurkan suara pada Pemilihan Kepala Daerah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya Jajaran Pemasyarakatan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum turut mengakomodir hal tersebut dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan. Begitupun halnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, Pemungutan Suara Warga Binaan Pemasyarakatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Gorontalo dilaksanakan di TPS 5 Kelurahan Donggala yang bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan dan diikuti oleh 462 WBP Wajib Pilih. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar karena diawasi dengan baik oleh Petugas Pengamanan dan dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Agus Subandriyo bersama jajarannya. Pada kesempatan yang sama turut hadir Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa dan unsur Forkompimda Gorontalo. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi atas perhatian yang begitu besar oleh Pemerintah Daerah dan Lembaga-lembaga terkait lainnya terhadap terpenuhinya hak demokrasi Warga Binaan Pemasyarakatan. (Humas Kanwil Gorontalo)


Cetak   E-mail