Gorontalo – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat Indikasi Geografis, dan pemerintah daerah dalam rangka perlindungan Indikasi Geografis di provinsi Gorontalo.
Hal ini dikemukakan dalam Workshop Kerjasama, yang digelar di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (20/05).
Workshop ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan tantangan dan peluang dalam perlindungan IG, serta merumuskan langkah-langkah konkret untuk memperkuat kerja sama. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Veiby S. Koloay, dalam sambutannya menyampaikan, "Indikasi Geografis bukan hanya sekadar label, tetapi identitas dan warisan budaya Gorontalo yang perlu kita jaga bersama."
Indikasi Geografis (IG), seperti Kopi Pinogu dan Gula Aren, merupakan produk unggulan Gorontalo yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi. Perlindungan IG dapat memastikan kualitas dan keaslian produk, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
"Kami berharap workshop ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan IG, serta mendorong terbentuknya aksi nyata untuk melindungi dan mempromosikan produk IG Gorontalo," tambah Veiby S. Koloay.
Workshop ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang IG, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Materi yang disampaikan oleh Beby Mariaty mengenai Urgensi Pemantauan/ Pengawasan terhadap Perlindungan IG.
Narasumber kedua yaitu, Vondy S. Mawitjere yaitu Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang memaparkan materi terkait Peran Kepolisian Daerah Gorontalo dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Khususnya.
Tity Iriani Datau yang merupakan Kabid Riset dan Inovasi pada Bappeda Provinsi Gorontalo juga menjadi narasumber pada kesempatan ini yang membagikan materi terkait Menjalin Sinergitas dalam rangka Perlindungan Indikasi Geografis di Provinsi Gorontalo.
Topik yang tak kalah menarik terkait Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di daerah pun disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Abdullah. Pembentukan Pokja Pengawasan ini dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan produk Indikasi Geografis terdaftar yang ada di satu daerah. Pemangku kepentingan dimaksud adalah Dinas Pembina baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Akademisi, Aparat Penegak Hukum, Pemerhati IG, Asosiasi dan Masyarakat umum.
Selain pemaparan materi, workshop juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berinteraksi dan berbagi pengalaman terkait IG. Diharapkan melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan dapat semakin memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam perlindungan IG, serta terjalinnya kerja sama yang lebih erat untuk memajukan IG di Provinsi Gorontalo.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara semua pihak tersebut, perlindungan IG di Gorontalo dapat semakin optimal, sehingga produk IG Gorontalo dapat bersaing di pasar nasional bahkan internasional, dan bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Gorontalo.