Gorontalo - Selasa (14/05), Kasus perundungan (bulying), pergaulan bebas dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan sekolah makin marak dan meresahkan.
Untuk itu, seluruh elemen pemerintah dan masyarakat harus bahu membahu menanggulangi masalah yang mengancam masa depan generasi penerus bangsa.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH aktif memberikan edukasi hukum kepada para pelajar sebagai salah satu upaya preventif.
Kali ini, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo menempuh perjalanan sejauh 220 kilometer selama kurang lebih 3 jam ke kabupaten Pohuwato.
Tim yang dipimpin Penyuluh Hukum Madya Ruly Agus disambut hangat oleh Kepala SMK 1 Marisa, Kamal Saleh beserta jajaran pengajar dan pelajar.
Materi yang disampaikan diantaranya terkait pencegahan Pergaulan Bebas, Bullying, Kekerasan terhadap Guru dan Pelajar, serta Bahaya Narkotika dan Obat-Obat Terlarang.
Penyuluhan yang dikemas menarik dan atraktif disampaikan secara bergantian oleh Tim Luhkum yang beranggotakan Roni Habibie, Ahmad Kilo, Suwarti Suna dan Mutiara Batubara.
Para pelajar dan perwakilan pengajar SMK 1 Marisa secara antusias mengikuti materi yang diselingi Ice Breaking, Penayangan Video Singkat, Games dan Diskusi terkait masalah-masalah hukum yang sering ditemui di lingkungan sekolah.
Diharapkan dengan adanya edukasi hukum di lingkungan sekolah ini akan meningkatkan kesadaran hukum dari para generasi harapan bangsa serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.