GORONTALO, Rabu (14/08) -
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto menjadi narasumber pada kegiatan Rakernis Direktorat Samapta dan Polres jajaran Polda Gorontalo T.A. 2024.
Kegiatan ini dalam rangka optimalisasi peran kehadiran Direktorat Samapta Polda Gorontalo yang presisi dalam menciptakan rasa aman pada Pilkada Serentak di provinsi Gorontalo Tahun 2024.
Kegiatan ini digelar di Grand Palace Convention Center Gorontalo.
Rakernis ini membahas antara lain terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan kolerasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian ini dibuka oleh Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi.
"Acara ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi kinerja tugas, fungsi dan peran Samapta dijajaran Polda Gorontalo secara menyeluruh guna menindaklanjuti hasil Rakernis Samapta Polri Tahun 2024 yang diikuti Direktur Samapta Polda Gorontalo ditingkat Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arah bijak strategi pimpinan Polri baik dibidang pembinaan maupun operasional serta menyamakan persepsi terkait fungsi teknis samapta di jajaran Polda Gorontalo.” ungkap Pudji dalam sambutan.
Sementara itu, Kadiv Yankumham Hadiyanto mengatakan sebagai institusi penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki dan mempunyai otoritas kewenangan yang penuh dalam melakukan penegakan hukum yang didasarkan pada hukum positif pada lingkup tugas yang berkaitan secara langsung dengan hidup sehari-hari warga.
Penegakan hukum tersebut dimulai dari persoalan "sepele" seperti masalah pelanggaran lalu lintas (lantas) sampai dengan masalah menyangkut tindak pidana politik dan korupsi.
Selain itu, Polri juga menjadi garda terdepan dalam upaya penegakan HAM di tanah air karena tugas yang diembannya senantiasa selalu bersinggungan dengan masalah HAM.
Karena itu, Polisi mempunyai kewenangan untuk membatasi hak asasi seseorang dan wajib dilakukan berdasarkan undang-undang dan karena itu HAM membutuhkan sarana hukum dan proses penegakan oleh polisi guna menjamin eksistensinya dl dalam hidup nyata.
"Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan HAM", tutur Hadiyanto.