Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pertemuan Tim Ahli Indikasi Geografis bersama Kemenkumham Gorontalo dan PJ Gubernur Provinsi Gorontalo Bahas Pendaftaran IG Sulaman Karawo

WhatsApp_Image_2024-10-23_at_21.09.59.jpeg

Gorontalo - Rabu (24/10), Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap produk budaya lokal. Hadiyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo bersama Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) yang terdiri dari Agus Pardede, Mariana Molnar G, dan Azza Holipatul Zannah, mengadakan pertemuan dengan PJ Gubernur di rumah jabatan Gubernur Provinsi Gorontalo. Pertemuan yang di Fasilitasi oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo beserta jajaran. Hadir juga dipertemuan tersebut Sekretaris Asosiasi Masyarakat Pelindung IG Sulaman Karawo Gorontalo, Ibu Isna Ilahude dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong dan jajarannya.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan progres pemeriksaan substantif terhadap Sulaman Karawo Gorontalo sebuah produk khas Gorontalo yang akan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG). PJ Gubernur Provinsi Gorontalo, yang menerima kunjungan tersebut, menanyakan prospek dan kendala dalam proses pemeriksaan substantif ini.

WhatsApp_Image_2024-10-23_at_21.10.00_1.jpeg

Tim Ahli IG menyampaikan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Mengunjungi Sekretariat Asosiasi Masyarakat Pelindung IG Sulaman Karawo (bertempat di Rumah Karawo Agus Lahinta) rumah produksi Karawo di Kabupaten Gorontalo, SMKN 4 Gorontalo yang memasukkan Sulaman Karawo dalam muatan lokalnya, serta rumah produksi Karawo di Kabupaten Bone Bolango. Tim Ahli IG juga mengatakan akan mengunjungi pasar tempat penjualan karawo untuk meninjau harga dan kualitas Karawo yang dipasarkan.

"Kami sangat berterimakasih karena telah diterima oleh Bapak PJ Gubernur agar bisa mendengarkan langsung progres dari pemeriksaan substantif yang kami lakukan," kata Mariana Molnar G, salah satu anggota Tim Ahli IG. "Besok tepatnya hari Kamis 24 Oktober 2024 Kami juga akan melakukan evaluasi terkait kekurangan dan hal-hal yang masih perlu dilengkapi oleh Asosiasi Masyarakat Pelindung IG Sulaman Karawo."

Pemeriksaan subtantif ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi Asosiasi Masyarakat Pelindung IG Sulaman Karawo dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran IG. Dengan demikian, Sulaman Karawo dapat diakui secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi sulaman karawo dan tetap melestarikan warisan budaya Gorontalo.

WhatsApp_Image_2024-10-23_at_21.10.00.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamgorontalo@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI