Gorontalo - Rabu (24/10), Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap produk budaya lokal. Hadiyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo bersama Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) yang terdiri dari Agus Pardede, Mariana Molnar G, dan Azza Holipatul Zannah, mengadakan pertemuan dengan PJ Gubernur di rumah jabatan Gubernur Provinsi Gorontalo. Pertemuan yang di Fasilitasi oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo beserta jajaran. Hadir juga dipertemuan tersebut Sekretaris Asosiasi Masyarakat Pelindung IG Sulaman Karawo Gorontalo, Ibu Isna Ilahude dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong dan jajarannya.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan progres pemeriksaan substantif terhadap Sulaman Karawo Gorontalo sebuah produk khas Gorontalo yang akan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG). PJ Gubernur Provinsi Gorontalo, yang menerima kunjungan tersebut, menanyakan prospek dan kendala dalam proses pemeriksaan substantif ini.
Tim Ahli IG menyampaikan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Mengunjungi Sekretariat Asosiasi Masyarakat Pelindung IG Sulaman Karawo (bertempat di Rumah Karawo Agus Lahinta) rumah produksi Karawo di Kabupaten Gorontalo, SMKN 4 Gorontalo yang memasukkan Sulaman Karawo dalam muatan lokalnya, serta rumah produksi Karawo di Kabupaten Bone Bolango. Tim Ahli IG juga mengatakan akan mengunjungi pasar tempat penjualan karawo untuk meninjau harga dan kualitas Karawo yang dipasarkan.
"Kami sangat berterimakasih karena telah diterima oleh Bapak PJ Gubernur agar bisa mendengarkan langsung progres dari pemeriksaan substantif yang kami lakukan," kata Mariana Molnar G, salah satu anggota Tim Ahli IG. "Besok tepatnya hari Kamis 24 Oktober 2024 Kami juga akan melakukan evaluasi terkait kekurangan dan hal-hal yang masih perlu dilengkapi oleh Asosiasi Masyarakat Pelindung IG Sulaman Karawo."
Pemeriksaan subtantif ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi Asosiasi Masyarakat Pelindung IG Sulaman Karawo dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran IG. Dengan demikian, Sulaman Karawo dapat diakui secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi sulaman karawo dan tetap melestarikan warisan budaya Gorontalo.