Gorontalo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo untuk menghadirkan Layanan Paten Terpadu melalui program "Paten One Step Service". Program ini ditujukan untuk perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), serta pelaku usaha di Gorontalo.
Acara ini dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Selasa (30/07).
Dalam layanan ini, peserta dapat mengakses berbagai fasilitas dan dukungan terkait proses pendaftaran paten, termasuk konsultasi langsung dengan para ahli, bantuan teknis, serta informasi mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, mempercepat proses pendaftaran paten, dan mendukung inovasi dikalangan akademisi serta pelaku usaha di wilayah Gorontalo.
Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar dalam sambutannya berharap pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang sedang dilakukan kedalam bentuk tulisan yang dimintakan perlindungan kekayaan intelektual akan semakin baik.
“Peningkatan pengetahuan dan pemahaman ini akan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Paten yang ditunjukan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten dilindungi yang berasal dari permohonan dalam negeri,” ungkap Kakanwil Pagar.
Nantinya, kenaikan permohonan menunjukan bahwa keberadaan sistem paten, manfaat dan pentingnya perlindungan invensi semakin meningkat di tanah air, dan membuat para peneliti saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pada kesempatan ini juga Kakanwil Pagar memyerahkan Sertifikat Paten kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Gorontalo atas invensi proses pembuatan bubur jagung instan yang kaya kalsium.
Melalui program ini, DJKI dan Kanwil Kemenkumham Gorontalo berharap dapat meningkatkan kesadaran pentingnya hak paten dan memberikan kemudahan bagi pemangku kepentingan untuk melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual mereka secara optimal.