GORONTALO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar melantik dan mengambil sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo, Jumat (22/11).
Dalam pasal 1 angka 1 dan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu pejabat polisi negara republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan harapan proses penyidikan yang ditangani oleh institusi masing-masing dapat diperiksa dan diselesaikan secara cepat, tepat dan bermuara pada terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana.
Dalam pelantikan tersebut Kakanwil Pagar Butar Butar berpesan untuk selalu bekerja keras dan meningkatkan koordinasi serta pengawasan dengan instansi terkait lainnya, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sebagai PPNS dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui kesempatan ini saya berharap koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bersama seluruh PPNS yang telah diangkat serta dilantik dan disumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat tetap terjaga”, ucap Kakanwil Pagar Butar Butar.
Hadir pada giat ini Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. Hadir juga Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango