Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bersama tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato, Rabu (28/08).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan BMN di Lapas Pohuwato sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan BMN.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Pohuwato, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baik dan benar.
“Pengelolaan BMN yang efektif akan berdampak pada peningkatan kinerja dan akuntabilitas Lapas” tegas Pagar Butar Butar.
“BMN merupakan aset negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Saya berharap dengan adanya pembinaan ini, pengelolaan BMN di Lapas Pohuwato semakin baik,” lanjutnya.
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil bersama tim Ditjenpas melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh pengelolaan BMN di Lapas Pohuwato.
Seperti diketahui Lapas Pohuwato pada tahun 2024 ini mendapatkan droping BMN berupa borgol, gembok, alat tes urine, metal detector, lampu emergency, rice cooker dan kompor dari Ditjen Pemasyarakatan.