Gorontalo - Kementerian Hukum dan HAM RI sedang dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian).
Sebagai bagian dari proses penyusunannya, Kemenkumham mengadakan kegiatan Dengar Pendapat Publik (DPP) untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk internal Kemenkumham
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang dan jajaran mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Senin (15/07).
DPP RUU Keimigrasian ini bertujuan untuk menggali informasi dan masukan dari berbagai pihak. Selain itu kegiatan ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang serta memperoleh saran dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan RUU Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim membuka kegiatan menyampaikan bahwa forum Ini merupakan tindaklanjut untuk menyempurnakan RUU yang telah diinisiasi DPR, dengan tujuan mendengarkan berbagai pandangan, kritik dan saran dari masyarakat luas, akademisi dan instansi lain untuk menyempurnakan RUU yang sedang disusun.
“Kemenkumham mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses penyusunan RUU Keimigrasian. Masukan dan saran dari masyarakat sangat penting untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan bermanfaat bagi bangsa dan negara”, ujar Silmy.