GORONTALO, Jumat (09/08) Komisi Pemilihan Umum Daerah provinsi Gorontalo hari ini menggelar Rapat Koordinasi persiapan pendaftaran bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di Hotel New UTC Damhil, Kota Gorontalo.
Agenda pada rapat tersebut membahas antara lain syarat pencalonan Kepala Daerah mantan narapidana.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan, Bawono Ika Sutomo mewakili Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar selaku narasumber menerangkan bahwa syarat pencalonan mantan narapidana di pemilihan kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 240 ayat (1) huruf g, menyebutkan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Lebih lanjut ia mengatakan apabila mantan narapidana ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah diwajibkan menyerahkan salah satu syarat yaitu surat keterangan telah selesai menjalani pidana, .
Surat keterangan dimaksud yaitu telah selesai menjalani pidana dari Kepala Lapas dalam hal narapidana bebas murni serta surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat dari Kepala Bapas dalam hal narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat.