Gorontalo - Selasa (23/07), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo terus berkomitmen dalam mencetak generasi muda yang kreatif dan inovatif. Hal ini dibuktikan dengan gelaran edukasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) bertempat di Marina Beach Resort Pohuwato yang diikuti 50 pelaku UMKM di daerah tersebut..
Kegiatan diawali dengan penyerahan sertifikat merek oleh Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar kepada pemilik merek Sylvia Food and Drink, Sylvia Umar Alhasni.
Selanjutnya dalam sambutannya, Kakanwil Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa HKI merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas hasil kreasinya.
"Melindungi HKI sangatlah penting, terutama bagi para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran HKI dapat merugikan pencipta dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, edukasi ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami hak-hak mereka dan bagaimana cara melindunginya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya yakni JFT Madya Analis Kekayaan Intelektual, Rianingsih Kasim, Kepala Unit pada Kepolisian Resort Pohuwato, Amzai, serta Pelaku Usaha Gekraf Pohuwato, Samsul Rahim.
Salah satu peserta dari UMKM, Anton mengaku sangat terbantu dengan edukasi ini. "Saya baru tahu tentang HKI dan ternyata penting sekali untuk melindungi usaha saya," ujarnya.
"Terima kasih kepada Kemenkumham Gorontalo atas edukasi yang bermanfaat ini."
Diharapkan dengan adanya edukasi dan pemberian sertifikat ini, semakin banyak pelaku UMKM di Kab. Pohuwato yang sadar akan pentingnya melindungi HKI mereka serta dapat melahirkan generasi muda yang kreatif dan inovatif yang karyanya dilindungi oleh HKI.