GORONTALO - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo terus membangun sinergitas dengan mitra kerja terkait dalam pembangunan hukum dan hak asasi manusia di daerah.
Kali ini Kanwil Kemenkumham Gorontalo kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Pohuwato bakal membangun pos pelayanan hukum dan hak asasi manusia di setiap desa di daerah tersebut.
Hal ini terungkap dalam pelaksanaan bimbingan teknis penanganan aduan pelanggaran HAM dan pengenalan pos pelayanan hukum dan HAM (Yankumham), pada Rabu, (24/07) di Hotel Sunrise Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar diwaliki Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto dalam membuka kegiatan mengatakan bahwa bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan agar hak asasi manusia di kalangan masyarakat dapat diperoleh dengan sebaik-baiknya.
“Masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan HAM baik itu persoalan tanah, persoalan dalam berumah tangga, hingga dalam kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.
“Kedepannya, kami bersama Dinas PMD Kab. Pohuwato akan membangun pos pelayanan hukum dan HAM di setiap desa, gunanya untuk menerima aduan dari masyarakat dan dapat ditangani langsung oleh kepala desanya. Oleh karena itu Kepala Desa yang hadir di kegiatan ini perlu dibekali dengan materi HAM sesuai dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tandasnya.
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, Kepala Dinas PMD Kab. Pohuwato, Refly Basir, dan para Kepala Desa di daerah tersebut.