Gorontalo - Permohonan Kekayaan Intelektual, terutama merek di wilayah Gorontalo terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Hal ini tidak lepas dari peran aktif Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo yang terus melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha maupun UMKM.
Seperti hari ini, Senin (19/02) Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Sub lbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual hadir di kabupaten Gorontalo untuk memberikan pendampingan pendaftaran merek bagi UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Gorontalo.
Kegiatan berlangsung di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Gorontalo.
Sebagai penghantar, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo melalui Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong yang memimpin tim kekayaan intelektual ini menjelaskan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha baik yang sedang merintis usahanya maupun yang sudah lama menjalankan usahanya.
Menurutnya, hal itu akan memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual apalagi bila produk atau usaha tersebut telah dikenal masyarakat atau konsumen.
Salah satu tujuan kegiatan pendampingan pendaftaran merek untuk memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual berupa merek, serta memberikan bimbingan teknis pendaftaran merek secara online guna meminimalisir penolakan merek yang telah diajukan.
Pada pendampingan kali ini, ada 12 UMKM yang sudah menyerahkan formulir pendaftaran dan akan segera di proses setelah persyaratannya dilengkapi.