Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dirjen HAM tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemangku Kepentingan: Upaya Bersama dalam Melindungi Hak Anak dari Kejahatan Pelecehan

451848950_1050546476726954_5387290116816765712_n.jpg

Gorontalo - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kejahatan seksual yang menimpa sejumlah anak di salah satu yayasan panti sosial anak di Tangerang. Peristiwa ini bukan hanya sebuah pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak-hak anak.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan, termasuk di lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan seperti panti sosial. Dalam Pasal 72 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa masyarakat, termasuk keluarga, lembaga, dan organisasi, memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi yang menimpa anak. Setiap anak memiliki hak untuk hidup aman, terbebas dari kekerasan, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat. 

Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban. Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi, dan kami mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan menyeluruh.

Dhahana mengingatkan bahwa selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban untuk memastikan adanya pemulihan yang layak bagi para korban, termasuk layanan psikososial dan kesehatan, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Pemulihan ini harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis hak asasi manusia, di mana kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama. Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Setiap lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar yang ketat dalam memberikan keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak bagi setiap anak yang diasuhnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya hak-hak anak di Indonesia. Kami mendesak adanya langkah serius dalam memastikan bahwa hak-hak anak tidak hanya sekadar dilindungi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan pembenahan sistem perlindungan anak.

Saat ini, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berkomitmen dalam memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah SIMASHAM layanan pengaduan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan transparan.

Selain itu, program Kopetta dibangun untuk meluaskan kesadaran dikalangan pelajar untuk

memahami akan pentingnya hak asasi manusia. Dan melalui aksi HAM yang sudah diatur dalam

RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) generasi V sebagai panduan utama bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak asasi,

termasuk hak-hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Sementara itu, ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar juga turut mengecam atas insiden tersebut, ia juga mendukung penuh atas upaya yang dilakukan oleh Ditjen HAM untuk memastikan bahwa setiap individu, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan maksimal dalam menikmati hak-hak mereka sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang berlaku. 

Kakanwil Pagar Butar Butar juga berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga, dan organisasi sosial dapat berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak. 

Dengan komitmen bersama, menurutnya dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual. “Kita mengecam atas tindakan pelecehan tersebut, dan berharap untuk pelaku dapat ditindak tegas agar tidak terjadi lagi,” tutur Pagar Butar Butar.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamgorontalo@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI