GORONTALO - Kanwil Kemenkumham Gorontalo terus mendorong pelaku usaha kecil menengah mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya agar memperoleh kepastian hukum.
Hari ini, Kamis (18/07) sebanyak 20 UMKM binaan Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo secara mandiri mendaftarkan merek usaha mereka, dibawah pendampingan tim pengampu tugas kekayaan intelektual Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Kakanwil Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto dalam pendampingan pendaftaran merek ini mengatakan untuk setiap produk segera didaftarkan kekayaan intelektualnya agar memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain sebagai pembina UMKM tersebut, menekankan pentingnya melindungi hasil karya dan merek sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.