Quick Respon Kemenkumham Gorontalo Tangani Dugaan Pelanggaran HAM

WhatsApp_Image_2023-01-20_at_11.30.11.jpegWhatsApp_Image_2023-01-20_at_11.28.55.jpeg

Gorontalo - Pelayanan Komunikasi Masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo diwakili oleh Kepala Bidang HAM, I Gde Sandi Gunasta, yang didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Rianingsih Kasim dan Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM, Kamis (19/01).

 

Bertemu dengan Camat Mananggu dan jajarannya, Kepala Bidang HAM menyampaikan koordinasi yang dilakukan ini terkait adanya laporan dari masyarakat Mananggu melalui surat yang dikirimkan oleh LBH Rumah Rakyat mengenai sebidang tanah yang mempunyai dua sertifikat atau sertifikat ganda.

 

Berdasarkan laporan aduan yang diterima, terdapat adanya campur tangan salah satu aparat yang mengintimidasi salah satu pihak, dimana hal tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM yaitu konflik antara orang perorang atau sekelompok orang dengan aparat atau institusi tertentu.

Menyikapi hal tersebut, pihak kecamatan Mananggu akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut, dan selanjutnya siap untuk bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Gorontalo untuk memfasilitasi melakukan mediasi penyelesaian konflik tersebut.

 


Cetak   E-mail