Optimalisasi Layanan Apostille, Tim Kemenkumham Gorontalo Koordinasi dengan Instansi Terkait

WhatsApp Image 2022 11 21 at 14.51.53

Gorontalo - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille.

WhatsApp Image 2022 11 21 at 14.51.53

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam kegiatan peluncuran layanan Apostille di Bali waktu lalu mengatakan bahwa layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.

 

Dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi.

WhatsApp Image 2022 11 21 at 14.51.53

Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.

 

Dalam rangka penyebarluasan informasi terhadap layanan Apostille di provinsi Gorontalo yang rencananya akan dihelat pada hari Kamis 24 November 2022 mendatang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo memerintahkan jajaran pengemban fungsi AHU untuk melaksanakan koordinasi ke Instansi terkait seperti Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pendidikan se provinsi Gorontalo untuk memberikan informasi awal tentang layanan Apostille, Senin (21/11).

WhatsApp Image 2022 11 21 at 14.51.53


Cetak   E-mail