Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pengawasan Indikasi Geografis Gula Aren Atinggola

 IMG 20221118 WA0018IMG 20221118 WA0017IMG 20221118 WA0011

Gorontalo - (18/11)  Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengunjungi kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka melaksanakan pengawasan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Gula Aren Atinggola. 

 

Sasaran utama pengawasan kali ini adalah pedagang gula aren atinggola yang tidak tergabung dalam Lembaga Indikasi Geografis (LIG) sebagai pemegang hak ekslusif.

 

Bertemu dengan salah satu pedagang gula aren atinggola, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun sebagai ketua tim memberikan penjelasan terkait perlindungan produk Indikasi Geografis Gula Aren Atinggola yang telah memiliki sertifikat.

 

Lebih lannjut Ramlan menyampaikan agar dapat melakukan penjualan produk tersebut harus tergabung kedalam anggota Lembaga Indikasi Geografis.

 

Selain memberikan pemahaman terkait Produk Indikasi Geografis yang telah memiliki sertifikat, Ramlan juga menghimbau kepada pedagang tersebut untuk bergabung menjadi anggota LIG.

 

Selain untuk legalitas penjualan, para pedagang juga dapat berpartisipasi dalam menjaga reputasi gula aren atinggola tersebut di pasaran.

 

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian terkait pembinan ke LIG. 

 

Tim bertemu dengan Kepala Seksi Perindustrian, dan dari hasil pertemuan diperoleh informasi bahwa LIG kemungkinan besar akan dilakukan perombakan, dikarenakan banyak anggotanya yang sudah tidak aktif lagi.

 

Dalam pertemuan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum menuturkan bahwa kedepannya akan memberikan pembinaan dan edukasi yang intens kepada LIG terkait pentingnya menjaga reputasi Gula Aren Atinggola, sehingga reputasi gula aren atinggola di pasaran dapat terjaga kualitasnya.


Cetak   E-mail