Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Literasi Kesadaran Hukum Di SMP Negeri 2 Kota Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-11-04_at_14.18.14.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-04_at_14.18.17.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-04_at_14.18.13.jpeg

Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui para Fungsional Penyuluh Hukum pada hari Kamis (04/11), melakukan Literasi Kesadaran Hukum di SMP Negeri 2 Kota Gorontalo. Literasi Kesadaran Hukum merupakan inovasi yang dirancang oleh para Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo berupa kegiatan penyuluhan hukum secara langsung dengan mengandalkan kemampuan dan keterampilan audiens dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari yang tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum.

 

Kegiatan Literasi Kesadaran Hukum ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Gorontalo dan merupakan wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia, dengan mengangkat tema Menumbuhkan Kesadaran Hukum bagi Siswa dan Guru. Peserta literasi adalah para Siswa dan Guru SMP Negeri 2 Kota Gorontalo. Sebagai narasumber pada kegiatan ini Ruly Agus, SH., MH., Fungsional Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

 

Ruly Agus dalam sambutannya memaparkan tentang keberadaan serta tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Gorontalo, kemudian juga menyinggung mengenai syarat dan kriteria untuk mendapatkan program bantuan hukum gratis yang diselenggarakan oleh Kemenkumham RI. Materi lain yang disampaikan kepada para guru dan siswa adalah terkait urgensi ketaatan dan kesadaran hukum, perlindungan anak, dan tips serta trik bijak dalam menggunakan media sosial di era revolusi digital saat ini.

 

Diakhir kegiatan, diadakan dialog dengan para peserta Literasi. Dalam konsep Liiterasi sedikit berbeda dengan penyuluhan hukum sebagaimana biasanya, para peserta mendapatkan kesempatan lebih luas untuk mengeksplorasi kemampuannya dalam menyampaikan pemahamannya tentang kesadaran hukum, setelahnya baru ditanggapi oleh narasumber.


Cetak   E-mail