Kanwil Gorontalo Lakukan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boalemo

WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.38.53 1

GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo berkerjasama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan untuk memberikan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual khususnya terkait hak merek kepada pengusaha industri rumahan maupun pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Kabupaten Boalemo. Adapun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bekerjasama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan untuk memudahkan pelacakan tempat industri rumahan maupun pemilik UMKM di Kabupaten Boalemo. Pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual ini dilakukan bertujuan untuk mendorong para pengusaha agar segera melindungi merek dagangannya sehingga tidak terjadi sengketa merek di kemudian hari. (25/10/2022).

WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.39.11

Kegiatan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 24 – 25 Oktober 2022 di Kabupaten Boalemo dengan sebelumnya tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang beranggotakan Ruly Agus, S.H., M.H., Muhammad Yusuf, Jayantri Ribunu, S.H., Ira Pakaya, S.H., dan Mutiara Hayati Batubara S.H. berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan yang mana diwakili oleh Kepala Bidang Industri, Bapak Hengki Popalo, Am.Ak. Beliau menyampaikan bahwa untuk tahun 2022 terdapat lebih kurang 200 idustri kecil dan menengah yang tersebar di Kabupaten Boalemo, kemudian beliau juga berharap dibentuknya peraturan daerah terkait rencana pembangunan industri kabupaten/provinsi.

WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.39.18

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo ditemani Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan menyambangi salah satu industry rumahan yang berada di Kabupaten Boalemo. Industri rumahan milik Ibu Megi Isa ini memproduksi berbagai jenis kue seperti klapertart dan donat. Tim dari Kantor Wilayah Kemneterian Hukum dan HAM Gorontalo memberikan pendampingan pendaftaran serta menjelaskan terkait syarat-syarat pengajuan hak merek dan pemberian nama merek yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian tim melanjutkan ke UMKM berikutnya yaitu milik Bapak Arifin yang mana memproduksi berbagai jenis camilan dan kue. Tim sempat menjelaskan terkait syarat-syarat pemberian nama merek seperti nama tidak boleh menggunakan kata yang umum, tidak boleh berkaitan dengan jenisnya saja dan lain sebagainya.

WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.38.54

Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo juga menjelaskan kepada para pemilik usaha terkait pentingnya pendaftaran merek serta apa-apa saja manfaat setelah merek didaftarkan, seperti dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual serta memudahkan konsumen untuk mencari produk, sedang keuntungan bagi pemilik merek yang terdaftar adalah mendapat perlindungan hukum sekiranya nanti ada pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa seizin pemilik merek yang terdaftar.

 


Cetak   E-mail