Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Pengemban Fungsi Layanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI kepada pelaku usaha dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada manajemen Gorontalo Mall, Rabu (12/10).
Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengedukasi pengelola tempat perdagangan dan pelaku usaha agar mencegah dan meminimalisir di tempat perdagangan yang dikelolanya dari peredaran produk imitasi yang melanggar kekayaan intelektual.
Melalui program ini diharapkan tumbuhnya kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa/tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut pada intinya bahwa Gorontalo Mall telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual karena telah terdapat 47 tenant di Gorontalo Mall yang dilakukan verifikasi.