Bersama Pemerintah Kab. Gorontalo, Kemenkumham Gorontalo Bahas Ranperda tentang Pelindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Artefak Budaya

WhatsApp Image 2022 10 01 at 08.49.47 1

Gorontalo - Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan Konsepsi Ranperda Kabupaten Gorontalo tentang Pelindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Artefak Budaya dilaksanakan dengan dipimpin oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya. Jumat (30/09).

 

Kegiatan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

 

Mengingat proses sejarahnya yang panjang, keberadaan setiap artefak budaya memiliki keunikan, keistimewaan, karakter dan variannya sendiri-sendiri. Dari sisi geografis, artefak-artefak budaya tersebar di banyak kawasan dan lokasi, hal mana mempunyai narasinya masing-masing.

 

Karena keberadaan artefak budaya tidak terpisah dengan masyarakat pendukungnya maka setiap artefak budaya pun tidak terpisah dengan pola-pola kepemilikan dan ikatan-ikatan memorialnya masing-masing.

 

Sebagai upaya menyelamatkan warisan peradaban bangsa di Kabupaten Gorontalo yang juga dikenal sejak dulu sebagai daerah “Lingkaran Adat”, maka dibutuhkan sebuah pengaturan hukum yang secara khusus memberi perhatian, pengaturan, dan dukungan maksimal yang bisa menjamin terselenggaranya pelindungan, pengelolaan, dan pengembangan artefak budaya di wilayah Kabupaten Gorontalo, hal mana sebagiannya berpotensi berstatus sebagai Cagar Budaya yang beroleh Register Nasional.

 

Berdasarkan Pertimbangan tersebut, Pemerintahan Kabupaten Gorontalo perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pelindungan, Pengelolaan, dan Pengembangan Artefak Budaya di Kabupaten Gorontalo.

WhatsApp Image 2022 10 01 at 08.49.47 1WhatsApp Image 2022 10 01 at 08.49.47 1WhatsApp Image 2022 10 01 at 08.49.47 1

 


Cetak   E-mail