Kunjungi SMPN 2, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Berikan Pemahaman Soal Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2022-09-21_at_15.26.52_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-21_at_15.26.52_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-21_at_15.26.52_3.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-21_at_15.26.52.jpeg

Gorontalo - Rabu (21/09) Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Hukum memenuhi permintaan pihak Sekolah SMP Negeri 2 Kota Gorontalo Untuk adanya pembekalan kepada siswa dan siswi sebelum kegiatan DJKI Mengajar yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 September 2022 nanti.

Pembekalan disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun. Beliau menjelaskan kegiatan ini bertujuan sebagai Bekal kepada siswa dan siswi SMP Negeri 2 Kota Gorontalo sebelum Kegiatan mengajar yang akan akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar dan mengajar oleh para Guru KI (RuKI) selama satu hari secara serentak pada tanggal 28 September 2022 nanti.

 

DJKI Mengajar adalah salah satu program unggulan DJKI aktif belajar dan mengajar tahun 2022 dalam rangka menuju world class IP Office yang menargetkan siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk diajarkan pengetahuan KI.

 

RuKI terdiri atas Pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baik di unit pusat, kantor wilayah dan UPT seluruh Indonesia. RuKI akan menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual kepada siswa dan siswi SMP Negeri 2 Gorontalo Oleh, Ramlan Harun.

Hak Kekayaan Intelektual dibagi dua, yaitu Hak Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya secara Individual dan Hak Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya secara Komunal . Dijelaskan pula bahwa Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

 

Dalam kesempatan kali ini Ramlan juga menyampaikan macam-macam kekayaan intelektual mulai dari hak cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Indikasi Geografis. dan Pengenalan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal kepada siswa siswi SMP Negeri 2 Gorontalo.


Cetak   E-mail