Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol Jadi Topik Dalam Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan

WhatsApp_Image_2022-09-19_at_13.13.41.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-19_at_13.13.42_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-19_at_13.13.42.jpeg

Gorontalo – (19/09) Hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan dengan topik Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di provinsi Gorontalo.

 

Kegiatan yang telah memasuki tahapan akhir yaitu perumusan atau penyampaian rekomendasi ini dilakukan untuk memberikan solusi dari permasalahan yang ada, berupa tindak lanjut apa yang harus diambil atas hasil analisis terhadap suatu peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu Perda Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 205 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

 

Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai narasumber dan peserta pejabat administrator dan pengawas pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, tim pokja terdiri dari unsur akademisi dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.

 

Diharapkan hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah ini mampu dimanfaatkan oleh stakeholder terkait dalam melakukan penataan hukum serta untuk keperluan kebijakan ke depan dari pemerintah provinsi Gorontalo.


Cetak   E-mail