Kanwil Kemenkumham Gorontalo Ikuti Workshop Penerapan Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK)

WhatsApp_Image_2022-09-01_at_18.16.55_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-02_at_10.02.53.jpeg

Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo mengikuti kegiatan Workshop Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022.

 

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Umum Candra F. Achmad dan jajaran pengelola keuangan secara virtual dan Kepala Sub Bagian Pengelola Keuangan dan BMN mengikuti secara langsung kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

 

Dibuka oleh Kepala Biro Pengelola Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan salah satu “senjata” Kemenkumham dalam torehan prestasi ini adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI), yang merupakan salah satu kriteria opini WTP atas laporan keuangan.

 

Wisnu menjelaskan bahwa SPI d lingkungan Kemenkumham diwujudkan melalui penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), “Kemenkumham menerapkan PIPK dalam rangka meningkatkan salah satu kriteria pertimbangan opini atas laporan keuangan, yaitu SPI yang memadai”.

 

Wisnu berharap kegiatan workshop ini dapat menguatkan kompetensi SDM di bidang keuangan dan BMN sehingga pengelola keuangan Kementerian Hukum dan HAM semakin akuntabel.


Cetak   E-mail