Sosialisasi Juklak Pemberian Hak Bersyarat WBP Gencar Dilakukan Kemenkumham Gorontalo

WhatsApp Image 2022 09 01 at 15.15.29

Gorontalo - (01/09) Setelah diundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pemasyarakatan terus gencar melakukan sosialisasi.

 

Kali ini Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Tjahja Rediantana memberikan sosialisasi terkait dengan undang-undang tersebut dalam hal petunjuk pelaksanaan Pemberian Hak Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Pohuwato.

 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pohuwato, Irman Jaya, dalam sambutannya dengan sosialisasi ini agara WBP dapat mengikuti dengan baik dan dapat mengajukan pertanyaan apabila ada hal yang tidak dipahami.

 

Pemberian hak bersyarat bagi warga binaan mengandung asas non diskriminasi artinya tidak ada perbedaan jenis pidana untuk mendapatkan hak bersyarat kecuali pidana seumur hidup dan mati.

 

Selanjutnya Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Tjahja Rediantana memberikan penjelasan tentang syarat tertentu dalam pemberian hak bersyarat berupa berkelakuan baik, aktif menjalankan program pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku penurunan tingkat risiko.

 

Tjahja Rediantana menekankan pentingnya pelaksanaan SPPN oleh wali pemasyarakatan serta pelaksanaan litmas dan asesmen dari Bapas. Disamping itu, pelaksanaan litmas dan asesmen yang dilaksanakan oleh Bapas harus menghadirkan wali pemasyarakatan.

 

Selanjutnya, Tjahja Rediantana menyampaikan contoh teknis perhitungan hak bersyarat bagi WBP dan menjawab sejumlah pertanyaan WBP terkait perolehan hak bersyarat sebagaimana dalam juklak Dirjen Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pemberian Hak Bersyarat bagi WBP sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

WhatsApp Image 2022 09 01 at 15.15.25

WhatsApp Image 2022 09 01 at 15.15.25

 


Cetak   E-mail