Bidang HAM Laksanakan Rapat Lanjutan Penelitian Terkait Kekerasan Terhadap Anak di Provinsi Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-08-23_at_15.31.09.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-23_at_15.31.08.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-23_at_15.30.59.jpeg

Selasa (23/8/2022), Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan rapat pengolahan dan analisa data penelitian triwulan III di wilayah yang mengangkat tema “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Provinsi Gorontalo”.

 

Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ibrahim Jahja menyampaikan maksud dan tujuan Rapat hari ini adalah menganalisa data yang telah dikumpulkan pada pelaksanaan pengumpulan data lapangan pada Dinas PPA di Kab/Kota Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo dan Polres di Kab/Kota Provinsi Gorontalo. Telah dikumpulkan data kekerasan terhadap anak di Provinsi Gorontalo mulai tahun 2020 hingga 2022.

 

Dihadiri juga oleh Akademisi Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Hijrah Lahaling dan Dr. Darmawati serta JFT Penyuluh Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan JFU pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

 

Rapat hari ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi penelitian guna menekan angka kekerasan terhadap anak di Provinsi Gorontalo.


Cetak   E-mail